Judi Online yang saat ini sedang marak dimainkan oleh generasi muda membawa banyak kerugian baik bagi para pemain maupun bagi negara Indonesia Secara Keseluruhan. Tim 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan sosialisasi mengenai bahaya, larangan, sanksi, dan dampak negatif dari judi online. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Gedung Serbaguna Dukuh Pungkruk, Desa Doyong dengan dihadiri oleh anggota Pemuda Karang Taruna setempat. Sosialisasi ini dipandu oleh Gusti Ahmad Raihan, mahasiswa Program Studi Hukum UNDIP, yang turut berperan sebagai pemateri utama.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai maraknya fenomena judi online yang dapat merusak kehidupan, baik dari segi finansial maupun mental. Judi online tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Selain itu, judi online merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2), sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam kegiatan ini, Gusti menjelaskan secara rinci mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku judi online, dampak negatif yang ditimbulkan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menanamkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari guna membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh judi online.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, para pemuda Karang Taruna Desa Doyong dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah penyebaran praktik judi online di lingkungan mereka dan lebih memahami pentingnya menaati aturan hukum yang berlaku.
Editor : Abdullah Abidin S.E.
Penulis : Gusti Ahmad Raihan
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Drs. Priyono, M.Si
Lokasi KKN : Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen