Pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha tidak hanya sekedar lembar persetujuan berdirinya usaha oleh pemerintah, namun juga berfungsi sebagai payung hukum yang akan memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Mahasiswa Tim 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan program Sosialisasi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Kepala Desa Doyong pada Rabu, 29 Januari 2025. Sosialisasi ini dipandu oleh Gusti Ahmad Raihan, mahasiswa Program Studi Hukum UNDIP, yang turut berperan sebagai pemateri utama.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM di Desa Doyong mengenai urgensi memiliki NIB. Banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui bahwa NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) setelah pendaftaran usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas yang mendukung perkembangan bisnis mereka serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah.
Selama kegiatan berlangsung, Gusti menjelaskan proses pembuatan NIB melalui sistem OSS-RBA, manfaat kepemilikan NIB, serta konsekuensi bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Para peserta yang hadir mendapatkan pendampingan langsung dalam proses registrasi NIB, sehingga mereka dapat segera memiliki izin usaha yang sah.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM di Desa Doyong semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha dan dapat mengurus NIB mereka secara mandiri. Program ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemahaman hukum yang lebih baik.
Editor : Abdullah Abidin S.E.
Penulis : Gusti Ahmad Raihan
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Drs. Priyono, M.Si
Lokasi KKN : Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen